Diduga Ilegal, Sejumlah Pemilik Toko  Enggan Bayar Uang Keamanan, Ini Alasannya

    Diduga Ilegal, Sejumlah Pemilik Toko  Enggan Bayar Uang Keamanan, Ini Alasannya
    Pos Penjagaan SATPAM Pertokoan Kota Bitung

    BITUNG - Sejumlah Pemilik toko di pusat Pertokoan Kel. Bitung Timur Menolak Penagihan iuran Pengamanan Satpam Pertokoan. Pasal, penarikan iuran bulanan tersebut oleh pemilik usaha pertokoan di anggap ilegal oleh sebab Kepengurusan Satpam sudah sekian lama tidak lagi ada, baik kejelasan dan bahkan keabssahannya perlu dipertanyakan

    Menurut sejumlah pemilik usaha pertokoan bahwa Satpam Pertokoan  itu sudah tidak ada bahkan Fakum sejak meninggal Ketua Pengurus  Satpam Pertokoan Handry Galak, sudah tidak ada koordinasinya dan penanggungjawabnya.

    " Ini perlu dipertanyakan  adanya iuran Keamanan yang tidak diketahui untuk apa, dan untuk siapa, tentunya itu harus diperjelas.  Kami bukan tidak ingin membayar iuran Keamanan tersebut. Namun kami hanya ingin Keabsahan, dan kejelasan. Supaya kami tidak salah sasaran. Jadi semua di perjelas dulu, " tegas salah satu Pemilik toko. Sabtu (23/07/2022)

    " Dan mengantisipasi hal-hal yang tidak kita inginkan, kami memgusulkan kalau bisa penanganannya langsung saja oleh pihak Perumda melibatkan Satpol dengan berkoordinasi pihak Kepolisian setempat. " tambahnya.

    Disisi lain salah satu Organisasi di kota Bitung dengan nama LSM PMM yang dipimpin Ketua Fekky Tirayoh mengkleim bahwa untuk pengamanan pusat pertokoan saat ini adalah di bawah tanggung jawab LSM PMM Kota Bitung.

    Menurutnya,   dari keterangannya pada Media ini bahwa  dalam rangka penangnan Keamanan di Pusat pertokoan di kota Bitung pihaknya telah mendapatkan restu Polda Sulut.

    " Setelah mengajukan permohonan terkait pengamanan di Pusat pertokoan kota Bitung kami LSM PMM  mendapatkan restu Polda Sulut." ungkapnya.

    Dan berkaitan dengan hal itu, Koordinator Pengurus Satpam Versi LSM PMM Ini  mengatakan pihaknya sudah melakukan pertemuan dan membicarakannya dengan pemilik pertokoan.

    ":Kemarin kami sudah mengadakan pertemuan dan membicarakan hal itu bersama pemilik toko, yang juga dihadiri sejumlah anggota DPRD Kota Bitung dan Unsur Polda Sulut, jadi kami punya dasar hukumnya, bukan ilegal, " tandasnya.

    Di sisi lain pemerhati kota Bitung Darma Baginda bahwa kontroversi pengurus Satpam di Pertokoan kota Bitung sebaiknya di rapatkan kembali agar tidak terjadi polemik. Kedua belah pihak sebaiknya dipertemukan.

    "  Antara Pengurus Satpam yang ada saat ini dan pemilik toko serta pelaku usaha lainnya itu, lakukan kembali pertemuan dan bicarakan hal ini, untuk memperjelas masalah. Dan untuk  penagihan iuran keamanan baik pertokoan, Bank-bank dan bahkan di cafe-cafe itu harus diperjelas supaya tidak ada kesan  terindikasi ilegal."tukasnya   (***)

    bitung
    Abdul Halik Harun

    Abdul Halik Harun

    Artikel Sebelumnya

    Bersama Ketua TP PKK, Walikota Bitung Sambangi...

    Artikel Berikutnya

    Ini Arahan Wakil Walikota di Apel Korpri...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Pasiops Kodim 1710/Mimika Pimpin Apel Kesiapan Pasukan TNI Pada Pengamanan TPS Pemilukada Tahun 2024 BKO Polres Mimika
    Yakinkan Dapat Berjalan Dengan Lancar Dan Aman, Dandim 1710/Mimika Dampingi Wakapolda Papua  Pantau Langsung Pemungutan Suara Di TPS
    Hidayat Kampai: Nepo Baby, Privilege yang Jadi Tumpuan Kebijakan Publik?
    Polri Lakukan Asistensi ke Polda Jateng 
    Polri Tegas, Pelaku Penembakan Polisi di Sumbar di PTDH

    Ikuti Kami