Pitter Lumingkewas Sebut Vaksin Kunci Sukses Terwujudnya Penanganan Covid 19

    Pitter Lumingkewas Sebut Vaksin Kunci Sukses Terwujudnya  Penanganan Covid 19
    dr.Pitter Lumingkewas Kadis Kesehatan Pemkot Bitung

    BITUNG - Kementerian Kesehatan terbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor SR.02.06/II/1180/2022 tentang penyesuaian pelaksanaan vaksinasi covid-19 dosis lanjutan (booster) bagi masyarakat umum. 

    Menurut Kadis Kesehatan Pemkot Bitung dr Pitter Lumingkewas, Dalam aturan ini di sebutkan bahwa penyuntikan dosis lanjutan bagi masyarakat umum  dapat di berikan minimal tiga bulan setelah menerima Vaksinasi Dosis lengkap (setelah Dosis Kedua). Demikian juga bagi Lansia (Usia di atas 60 tahun)

    “ Interval pemberian dosis lanjutan (Booster) itu dapat diberikan 3 bulan setelah Vaksin dosis lengkap (Dosis Kedua)." Kata Lumingkewas Rabu (02/03/2022) sembari mengatakan bahwa sebelumnya untuk Vaksin Booster jarak penyuntikannya 6 Bulan dari Vaksin Dosis Kedua.

    Kunci  terwujudnya  keberhasilan  penanganan pandemi Covid 19  tambahnya, sangat  dipengaruhi  oleh  banyak  faktor,   salah satunya adalah program vaksinasi yang berperan vital dan sangat  penting.

    " Vaksinasi  dinilai dapat mempertahankan reaksi imunitas atau kekebalan tubuh untuk melawan virus covid-19, " tutupnya.   (AH)

    BITUNG
    Abdul Halik Harun

    Abdul Halik Harun

    Artikel Sebelumnya

    Terima Bantuan 2 Kendaraan Sampah, Walikota...

    Artikel Berikutnya

    MM-HH Dukung Bitung Tuan Rumah MTQ Ke-29...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Kunjungan Kerja Kepala Keuangan Kodam Iskandar Muda ke Korem 012/TU
    Dukung Asta Cita Presiden RI, Panglima TNI Tinjau Program Ketahanan Pangan Kodam IV/ Diponegoro
    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani
    Narsum Rakor Bawaslu, Kapolres Ajak Masyarakat Ciptakan Pemilukada Dengan Damai
    Bakamla RI Berikan Pertolongan Medis ABK KM Lintas Samudra 2 di Perairan Natuna

    Ikuti Kami