BITUNG - Tim Resmob Polres Bitung, Melakukan Penangkapan terhadap pelaku Tindak Pidana Persetubuhan terhadap anak di bawah umur yakni MP Alias Sandy, warga madidir ure Kec.Madidir Kota Bitung, di Di Desa Ngalipaeng dua, Manganitu , Kabupaten Kapulauan Sangihe, Kamis (05/10/03).
Penangkapan dilaksanakan berdasakan, Laporan polisi nomor : LP/B/419/ V/2023/SPKTPolres Bitung/Polda Sulut tgl 26 Mei 2023. Dan surat perintah penangkapan nomor : SP.Kap/133/X/Reskrim/Res Bitung. tgl 5 oktober 2023.
Kapolres Bitung AKBP Tommy B. Souissa SIK, melalui Kasie Humas Polres Bitung Ipda Iwan Setiyabudi mengungkapkan, penangkapan pelaku MP Alias Sandy (19) karena laporan korban MF Alias Mawar (16), pelajar dibawah umur.
Bahwa dalam pengembangan penyidikan Kata Iwan Setuyabudi, Tersangka dijerat PASAL 81 Ayat (2) Atau Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang perubahan ke dua undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak.
" Saat di lakukan Penangkapan, pelaku , tidak melakukan perlawanan. Dan sudah di serahkan ke unit Reskrim dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, untuk selanjutkan memasuki tahap penuntutan di Kejaksaan.
- Atas kejadian tersebut pelaku di amankan *Tim Resmob polres bitung* di desa Ngalipaeng dua kec.Maganitu selatan kab.kepl.sangihe. Selanjutnya pelaku di bawa ke Polres Bitung dan di serahkan ke piket Reskrim, ditahan untuk di proses sesuai hukum yang berlaku. (***)